BAB I : KEANGGOTAAN
- Mitra adalah pemilik akun yang terdaftar pada Aplikasi. Dengan melakukan pendaftaran dan/atau Tambah Kredit, Mitra dinyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan ini.
- Hubungan hukum antara Perusahaan dan Mitra adalah hubungan kerja sama kemitraan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Mitra dapat mengajak pihak ketiga untuk mendaftar menjadi Mitra pada Aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Verifikasi identitas (KYC) bersifat opsional dengan konsekuensi pembatasan limit transaksi sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan. Untuk nominal transaksi tertentu, Perusahaan berhak meminta verifikasi tambahan sesuai ketentuan APU-PPT (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
- Akun baru wajib melakukan Tambah Kredit pertama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran. Jika tidak, akun akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.
- Akun yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut akan dinonaktifkan, dan status verifikasi (jika ada) akan ditangguhkan hingga reaktivasi.
- Akun nonaktif yang masih memiliki sisa Kredit dapat diaktifkan kembali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dinonaktifkan. Lewat dari jangka waktu tersebut, akun akan diarsipkan oleh sistem, namun sisa Kredit tetap menjadi hak Mitra dan dapat diajukan pengembaliannya ke rekening bank atas nama Mitra, dengan dikurangi biaya administrasi dan biaya transfer yang wajar.
- Mitra dapat mengajukan pemulihan akun yang telah diarsipkan dengan menyertakan ID Mitra, nomor handphone terdaftar, dan dokumen pendukung identitas. Setelah diverifikasi, akun beserta sisa Kredit akan dipulihkan.
- Perusahaan berhak menonaktifkan, membekukan, atau menutup akun yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, pelanggaran hukum, penipuan, atau aktivitas mencurigakan terkait pencucian uang/pendanaan terorisme, dengan tetap menghormati hak Mitra atas sisa Kredit yang sah.
- Mitra wajib menjaga kerahasiaan data akun termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP. Segala kerugian akibat kelalaian Mitra dalam menjaga kerahasiaan data tersebut menjadi tanggung jawab Mitra sepenuhnya.
BAB II : TAMBAH KREDIT
- Kredit adalah satuan nilai yang dibeli Mitra di muka dari Perusahaan, yang penggunaannya terbatas hanya untuk pembelian produk dan/atau jasa yang tersedia di dalam Aplikasi. Kredit bukan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bukan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam PBI tentang Uang Elektronik, tidak berbunga, tidak dapat ditarik tunai, dan tidak dapat dipindahbukukan ke pihak lain, kecuali dalam hal pengembalian sisa Kredit ke rekening atas nama Mitra sendiri dan orang yang terdaftar pada jaringan milik Mitra.
- Nilai minimum Tambah Kredit adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Tambah Kredit dilakukan melalui sistem otomatis dengan metode transfer disertai kode unik. Kredit akan ditambahkan secara utuh sesuai nominal yang ditransfer tanpa pengurangan, dengan estimasi waktu proses kurang lebih 15 (lima belas) menit setelah transfer, kecuali terjadi gangguan pada sistem perbankan atau penyedia layanan pihak ketiga.
- Apabila nominal transfer tidak sesuai dengan kode unik, Mitra dapat mengajukan input manual melalui layanan Customer Service dengan menyertakan bukti transfer, bank tujuan, dan nominal tiket yang seharusnya.
- Apabila dana transfer Mitra masuk ke tiket kode unik milik Mitra lain, Perusahaan akan memfasilitasi mediasi antara para pihak untuk pengembalian. Perusahaan tidak berwenang menarik Kredit secara sepihak dari akun Mitra lain tanpa persetujuan yang bersangkutan atau tanpa putusan/penetapan dari pihak berwenang.
- Mitra dilarang menyalahgunakan rekening Tambah Kredit Perusahaan untuk menampung dana dari pihak lain di luar tujuan pembelian Kredit pribadi, atau untuk aktivitas yang melanggar hukum termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pendanaan terorisme, perjudian, dan penipuan.
- Tambah Kredit yang disponsori oleh upline merupakan kesepakatan privat antara upline dan downline. Perusahaan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, dan segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum antara para pihak.
- Tambah Kredit melalui gerai modern retail (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) serta QRIS dilakukan bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran pihak ketiga yang berizin dari Bank Indonesia. Kesalahan input kode bayar oleh kasir/pengguna menjadi tanggung jawab Mitra dan/atau penyedia jasa terkait, dan Perusahaan akan membantu sebatas kewenangannya.
- Laporan kesalahan Tambah Kredit hanya dapat diproses dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transfer. Lewat dari jangka waktu tersebut, laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan jejak audit.
- Mitra berhak mengajukan pengembalian (refund) sisa Kredit ke rekening bank atas nama Mitra sendiri, dengan dikurangi biaya administrasi dan biaya transfer yang berlaku. Permohonan diproses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen lengkap dan terverifikasi.
BAB III : TRANSAKSI
- Transaksi adalah proses pembelian produk dan/atau jasa yang tersedia di Aplikasi menggunakan Kredit Mitra. Transaksi yang telah berstatus sukses dan dinyatakan valid oleh sistem Perusahaan serta operator/penyedia produk tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan, kecuali ditentukan lain oleh operator/penyedia produk terkait.
- Apabila transaksi gagal atau produk tidak diterima oleh tujuan, Kredit Mitra akan dikembalikan secara otomatis. Jika tidak otomatis, Mitra berhak mengajukan komplain ke Customer Service.
- Kelalaian Mitra dalam input nomor tujuan, kode produk, atau pengisian ke SMS Center menjadi tanggung jawab Mitra sepenuhnya. Perusahaan tidak dapat mengembalikan Kredit untuk transaksi yang telah sukses ke nomor tujuan yang salah input oleh Mitra.
- Untuk produk uang elektronik, pembayaran e-commerce, transfer dana, dan penarikan dana ke bank, Mitra dianggap telah memahami karakteristik produk tersebut. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan input rekening tujuan atau menjadi korban tindak pidana penipuan oleh pihak lain.
- Perusahaan berhak menolak atau menahan transaksi yang dicurigai terkait penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pelanggaran hukum lainnya, dan dapat melaporkannya kepada PPATK serta pihak berwenang sesuai UU No. 8 Tahun 2010.
BAB IV : KOMPLAIN DAN LAYANAN CUSTOMER SERVICE
- Standar waktu penanganan komplain: Tambah Kredit 1 (satu) hari kerja, transaksi produk digital 2 (dua) hari kerja, dan voucher fisik game online 40 (empat puluh) hari kerja, terhitung sejak komplain diterima lengkap.
- Pengajuan komplain dapat dilakukan melalui menu Customer Service pada Aplikasi, atau melalui format pesan K.(isi pesan). Komplain disampaikan secara singkat, padat, dan jelas untuk mempercepat proses.
- Jam operasional Customer Service adalah pukul 09.00 – 22.00 WIB setiap hari. Komplain di luar jam tersebut akan ditangani pada hari berikutnya.
- Customer Service hanya menangani keluhan terkait Tambah Kredit, transaksi, dan kendala teknis. Pertanyaan mengenai harga dasar produk, pendaftaran agen baru, dan informasi non-teknis lain di luar lingkup tersebut tidak dilayani oleh Customer Service.
BAB V : PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- Perusahaan memproses data pribadi Mitra sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan pelaksananya.
- Data pribadi yang dikumpulkan meliputi namun tidak terbatas pada: nama, nomor handphone, alamat email, data identitas (untuk KYC), nomor rekening, dan data transaksi. Data digunakan untuk tujuan penyediaan layanan, verifikasi, pemenuhan kewajiban hukum, pencegahan fraud, dan komunikasi terkait layanan.
- Mitra berhak mengakses, memperbaiki, memperbarui, menarik persetujuan, dan meminta penghapusan data pribadinya, kecuali data yang wajib disimpan berdasarkan ketentuan hukum (antara lain untuk kepentingan APU-PPT dan dokumen akuntansi).
- Perusahaan tidak akan membagikan data pribadi Mitra kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali kepada penyedia jasa yang mendukung operasional layanan, atau apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan resmi pihak berwenang.
- Perusahaan menerapkan langkah-langkah pengamanan teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi data pribadi Mitra.
BAB VI : ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME (APU-PPT)
- Mitra menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk Tambah Kredit berasal dari sumber yang sah dan tidak terkait dengan tindak pidana apapun.
- Perusahaan berhak meminta dokumen pendukung sumber dana untuk transaksi dengan nominal atau pola yang mencurigakan.
- Perusahaan wajib melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK sesuai UU No. 8 Tahun 2010.
BAB VII : FORCE MAJEURE
- Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan, keterlambatan, atau gangguan layanan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), antara lain bencana alam, kebakaran, kerusuhan, perang, pandemi, kebijakan pemerintah, gangguan jaringan operator/perbankan, serangan siber, dan sebab lain di luar kendali wajar Perusahaan.
- Selama force majeure berlangsung, Perusahaan akan berupaya melakukan mitigasi dan akan memulihkan layanan secepatnya setelah keadaan memungkinkan.
BAB VIII : PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
- Layanan disediakan "as is". Perusahaan tidak menjamin bahwa Aplikasi akan selalu bebas dari gangguan, kesalahan, atau bug.
- Tanggung jawab Perusahaan kepada Mitra atas kerugian yang timbul dari penggunaan layanan dibatasi paling banyak sebesar nilai Kredit Mitra yang terdampak langsung oleh kelalaian Perusahaan, dan tidak mencakup kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, atau kerugian konsekuensial lainnya.
- Ketentuan dalam Bab ini tidak menghapus hak konsumen yang dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BAB IX : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Seluruh logo, merek, perangkat lunak, dan konten dalam Aplikasi adalah milik Perusahaan atau pemberi lisensinya, dan dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan terkait.
- Mitra dilarang menyalin, memodifikasi, melakukan reverse engineering, mendistribusikan ulang, atau menggunakan kekayaan intelektual Perusahaan tanpa izin tertulis.
BAB X : PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN
- Perusahaan berhak mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu.
- Perubahan akan diumumkan melalui Aplikasi dan/atau saluran komunikasi resmi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berlaku efektif, kecuali perubahan yang diwajibkan segera oleh peraturan perundang-undangan.
- Mitra yang tetap menggunakan layanan setelah tanggal efektif dianggap menyetujui perubahan tersebut. Mitra yang tidak setuju dapat menghentikan penggunaan layanan dan mengajukan pengembalian sisa Kredit.
BAB XI : HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Syarat & Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili Perusahaan.
DENGAN MENGGUNAKAN LAYANAN INI, MITRA DIANGGAP TELAH MEMBACA, MEMAHAMI, DAN MENYETUJUI SELURUH SYARAT & KETENTUAN DI ATAS.
Hormat kami,
Manajemen